Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Perubahan Paradigma, Revisi dan Rekomendasi Mutu Kurikulum Pendidikan Nasional 2013

$
0
0
Desain : Ismail Abdurrahman Azizi

Desain : Ismail Abdurrahman Azizi/Suaka

SUAKANONLINE.COM, Infografis- Meningkatkan mutu pendidikan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20/2003 pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Dikutip dari buku Landasan Pendidikan karya Irfan M Ramli, menyebut sistem pendidikan nasional senantiasa terkait dengan empat kebijakan utama, yaitu desain kurikulum, desain eksekusi kurikulum, metode pengajaran yang dibutuhkan, kualitas materi buku ajar (isi pembelajaran) dan sistem evaluasi dan penilaian (sistem asesmen). Keempat hal ini, bila didesain dengan baik akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Bila kita bandingkan dasar rasional antara naskah akademik awal saat sosialisasi Kurikulum 2013, dengan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memayungi secara hukum implementasi Kurikulum 2013, terdapat beberapa perubahan signifikan.

Saat ini, pendekatan rekonstruksi sosial tersebut sudah masuk dalam landasan filosofis Kurikulum 2013. Sebagai sebuah proses perbaikan, Kurikulum 2013 menyempurnakan pola pikir (paradigma), seperti pembelajaran yang berpusat pada anak (peserta didik), pembelajaran interaktif, berjejaring, aktif-mencari, berbasis tim, klassikal-massa namun terindividualisasi, ilmu pengetahuan banyak (multidiscipline), dan kritis.

Namun, sayangnya perubahan paradigma yang bagus tersebut ternyata tidak sesuai dengan koherensi kebijakan dalam desain implementasi. Seperti struktur kurikulum, metode pelatihan guru, pembuatan buku ajar, serta desain evaluasi penilaian yang komprehensif yang relevan dan aktual.

Pemerintah telah memutuskan bahwa Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan secara terbatas pada 6221 sekolah di 295 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Permendikbud No 160/2014 telah menjadi landasan untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dan kembali sementara pada Kurikulum 2006 untuk sekolah-sekolah yang baru melaksanakannya selama satu semester, atau belum melaksanakan sama sekali.

Pemerintah perlu mendesain sebuah kurikulum yang kokoh, secara teoretis konseptual dapat dipertanggungjawabkan, dan secara praktis dapat dilaksanakan. Lima langkah strategi diatas merupakan pengembangan kurikulum yang kiranya perlu digunakan untuk menjamin bahwa di masa depan tidak terjadi lagi bongkar pasang kurikulum yang justru merugikan pendidikan nasional.

Sumber : Litbang LPM Suaka, Imadiklus, kemendikbud,  buku “Landasan Pendidikan” karya Irfan M Ramli

Peneliti : Puji Fauziah/Suaka

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Trending Articles