Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Warga Kebon Jeruk Tagih Janji Pemkot Bandung

$
0
0

Aksi demonstrasi menuntut hak atas tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT. KAI Daop II yang dilakukan Komite Rakyat Kebon Jeruk bersama Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (SORAK) menggunakan atribut seperti ninja dan sarung, Rabu (4/1/2017). (SUAKA / Ismail Abdurrahman Azizi)

SUAKAONLINE.COM – Pukul sepuluh pagi di depan gedung Pengadilan Negeri Klas I-A Kota Bandung mulai ramai, Komite Rakyat Kebon Jeruk bersama Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (SORAK) menggunakan atribut menyerupai ninja dengan sarung melakukan aksi menuntut hak atas tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT. KAI Daop II, Rabu (4/1/2017).

Pengurus Kelurahan Kebon Jeruk, Rosyid Nuryidin mengeluhkan tindakan Pemkot Bandung dan PT. KAI Daop II yang melakukan penggusuran sepihak tanpa ada pemberitahuan tertulis. Selain itu ada ormas reaksioner yang mengaku dari Pemkot Bandung ketika  berlangsungnya sidang agenda replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan dari penggugat yaitu warga Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Senin (26/12/2016).

Menurut Koordinator aksi dari SORAK, Cuo ada ormas reaksioner yang mengatasnamakan dari pihak Pemkot Bandung pada sidang ke sembilan. “Kita menolak keras tentang penyewaan ormas-ormas reaksioner yang menindas rakyat, yang sebenarnya ormas itu sendiri di sewa melalui uang APBD rakyat,” ujarnya.

Hingga saat ini, dari awal penggusuran selasa (25/07/2016), sudah ada 50 keluarga yang tergusur. Sebagian besar sudah tinggal di Rusunawa dengan sewa per bulan 125 ribu dengan batas penyewaan tiga tahun, selain itu sebanyak 18 keluarga tak jelas nasibnya. Mereka tidak tinggal di rusunawa seperti yang lainnya, sementara lainnya warga lainnya mendirikan tenda darurat di dekat stasiun.

Rosyid menjelaskan, wali kota pernah menjanjikan beberapa hal kepada korban penggusuran. Yaitu merelokasi warga ke rusunawa, merelokasi tempat usaha warga, memberi pinjaman tanpa agunan masing-masing 30 juta rupiah per keluarga, dan membantu mengawal proses hukum. Namun pada kenyataannya saat ini, muncul ormas reaksioner yang mengatasnamakan dari Pemkot Bandung.

“Sudah hampir enam bulan masyarakat Kebon Jeruk terlantar. Yang tadinya berdagang kini tak punya penghasilan yang jelas. Ada yang hanya kuli, bahkan ada yang meminta-minta sisa makanan ke penjual untuk bertahan hidup,” ujar Rosyid, di sela-sela aksi.

Adapun secara tertulis, aksi Komite Rakyat Kebon Jeruk bersama SORAK, menuntut Pemkot Bandung menghentikan memobilisasi ormas untuk mengintimidasi rakyat, Pemkot Bandung segera memenuhi tuntutan rakyat korban penggusuran (penggugat),  hilangkan watak hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, tajam kepada rakyat dan tumpul di hadapan penguasa dan  kepada tergugat I (PT. KAI Daop II); agar tidak mengubur hati-nuraninya, kemudian dzolim terhadap rakyat.

 

Reporter : Ismail Abdurrahman Azizi

Redaktur : Dadan M.Ridwan


Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Trending Articles