
Warga Kelurahan Tamansari RW 11 dan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Jalan Diponegoro No. 34, Selasa (20/2/2018). Aksi ini dalam rangka mengawal persidangan gugatan warga Kelurahan Tamansari RW 11. Namun sidang berlangsung singkat karena pihak tergugat tidak siap dalam hal teknis (Rizal Sunandari/ Magang)
SUAKAONLINE.COM- Sidang lanjutan keenam sengketa penggusuran Kelurahan Tamansari RW 11 kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Jalan Dipenogoro, Selasa (20/2/2018). Agenda acara kali ini adalah pembuktian dari pihak tergugat, Pemkot Bandung. Turut serta juga sejumlah warga kelurahan Tamansari RW 11 beserta Aliansi Rakyat Anti Penggusuran.
Jalannya persidangan berlangsung singkat. Sidang dimulai pukul 13.50 WIB dan berakhir pukul 14.20 WIB. Singkatnya persidangan disebabkan pihak tergugat tidak siap dalam hal teknis. Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Selasa pekan depan. Adapun agenda acara persidangan masih tetap pembuktian pihak tergugat atas sengketa yang melibatkan warga kelurahan Tamansari RW 11 dan Pemkot Bandung.
Melalui kuasa hukum pihak penggugat, Ardiansyah dalam persidangan menyampaikan keberatan warga atas tidak adanya ganti rugi yang layak. “Kita menguatkan dalil, warga ini keberatan karena tidak ada ganti rugi yang layak. Pemerintah ngotot mengklaim ini tanah Pemkot,” terangnya.
Menyoal legalitas sendiri, pihak Pemkot dalam proyek ini cacat prosedur, karena salah satunya belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan inilah salah satu hal yang dipermasalahkan warga. “Tadi lebih ke legalitas warga tamansari. Dinas lingkungan hidup menyebutkan Belum ada amdal dari proyek tersebut,” lanjutnya.
Kemudian pihak Pemkot menyebutkan dalam dokumen persidangan bahwa akan memberi ganti rugi yang layak, warga dilakukan dengan adil dan merelokasi tanpa mendiskriminasi. ”Dalam dokumen itu ada gantirugi yang layak, warga dilakukan adil, akan dimukimkan dengan tidak diskriminasi,”Pungkasnya. Mengenai status tanah yang ditempati oleh warga, menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah yang ditempati oleh warga kelurahan Tamansari RW 11 adalah tanah bebas.
Kurangnya Sosialisasi dan Aparat yang intimidatif
Dalam upaya penataan, rencananya pihak Pemkot Bandung akan menjadikan kelurahan Tamansari RW 11 ini menjadi rumah deret. Nyatanya yang akan dibangun itu bukan rumah deret, tetapi Rumah Susun (Rusun). Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2011 menyebutkan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
Sedangkan rumah deret pertama kali dimunculkan oleh Jokowi ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Program ini bertujuan untuk menata ulang kawasan kumuh dan padat penduduk agar bersih, sehat dan terhindar dari banjir. Dalam setiap kampung dibuatkan sanitasi, komunal septic tank, dan ruang terbuka hijau. Sasarannya ditujukan kepada warga kurang mampu yang dinilai kurang bisa membeli rumah layak huni.
Menurut pengakuan salah satu warga Tamansari RW 11, Eva, rencananya warga akan direlokasi ke daerah Rancacil dan ini merugikan warga karena akses dari Rancacili menuju tempat aktivitas sehari-hari memakan ongkos yang tidak sedikit. “Kita tidak setuju jika direlokasi kesana ongkos saja udah 50 ribu menuju tempat kami bekerja, sekolah atau yang lainnya,” Ujarnya.
Dalam penolakannya, warga acapkali mengalami intimidasi-intimidasi dari aparat. Tim ukur yang ditugaskan oleh Pemkot dibarengi dengan aparat TNI. Hal ini menyebabkan warga ketakutan. Bahkan Eva mengatakan sudah sering hal ini dialami oleh warga.
Janji Wali Kota yang Ditagih Warga
Berkaitan janji Walikota Bandung, Ridwan Kamil pihak pemkot akan melaksanakan proyek itu jika telah menemui kata sepakat bersama warga. Apabila belum menemui kata sepakat proses eksekusi tidak boleh dilaksanakan. “Ridwan Kamil mengatakan bahwa sebelum musyawarah mufakat jangan dulu dieksekusi. Sekarang belum ada musyawarah dan mufakat. Baru ada 20 persen warga yang menerima berdasarkan NJOP (Nilai Objek Jual Pajak), bagi kita NJOP disana bukan untuk mensejahterakan warga karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nya belum di perbaharui,” paparnya.
Warga sendiri menempati daerah ini sudah sejak dahulu. Hingga saat ini, masih banyak yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Berdasarkan data dari BPN, tanah ini adalah tanah kosong. Warga sendiri bukan tidak mau mengurusi surat kepemilikan, tetapi hingga saat ini, penguruan sertifikat tanah tak terfasilitasi oleh Pemkot Bandung.
Warga berharap penggusuran ini tidak terjadi. Pun jika terjadi, mereka berharap adanya revitalisasi bukan relokasi. Tuntutan ini berdasarkan ucapan Wali Kota, Ridwan Kamil yang pernah berkata : membangun tanpa menggusur. “Kita setuju jika ini revitalisasi, itu bagus dan warga pasti mau, (dan disini) Kami menagih janji pak walkot yang membangun tanpa menggusur,” harapnya.
Sebelum dilaksanakannya sidang, warga bersama Aliansi Rakyat Anti Penggusuran melakukan Aksi didepan gedung PTUN. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi agar warga Kelurahan Tamansari RW 11 tidak digusur. Jalannya Aksi berlangsung damai dan membubarkan diri pukul 15.00 WIB.
Reporter : Rizal Sunandar/Magang
Redaktur : Nizar Al Fadillah