
Penyerahan cinderamata oleh Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud (kanan) kepada Inspektur Inspektorat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia, Rojikin (kiri) dalam rangkaian penutupan acara Pembinaan Aparatur Sipil Negara di Aula Anwar Musadad, Selasa (27/2/2018). (Lia Kamilah/ Magang).
SUAKAONLINE.COM– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia adakan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN SGD. Pembinaan yang diadakan di Aula Anwar Musadad, Selasa (27/2/2018) tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan oleh Kemenag beberapa minggu lalu. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Rojikin mengungkapkan, investigasi tersebut berdasarkan beberapa pengaduan mengenai kinerja ASN di lingkungan UIN SGD Bandung.
“Pengaduan tersebut seperti banyaknya dosen yang mangkir dari jam kerja dengan berbagai alasan, banyaknya dosen yang ikut bekampanye dengan partai politik tertentu, hingga pemalsuan laporan penilitian. Malahan sepertinya penelitian itu hanyalah fiktif saja, mereka hanya menyalin materi dan hasil penelitiannya dari sebuah website. Hasil penelitian itu seolah seperti fakta tetapi tidak ada bukti sama sekali,” ungkap Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Rojikin, Selasa (27/2/2018).
Lebih lanjut Rojikin menjelaskan bahwa saat ini kinerja dosen sebagai ASN dinilai kurang maksimal. Jam kerja mereka bahkan masih banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang jam kerja dosen pada perguruan tinggi keagamaan, yang mewajibkan seluruh ASN bekerja 37,5 jam perpekan. Bahkan untuk dosen dengan tugas tambahan pun tetap harus bekerja selama 37,5 jam perpekan.
Rojikin juga menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 37 Tahun 2009 ada beban kerja yang harus dipenuhi dosen, yaitu Tridharma Perguruan Tinggi. Isinya adalah pengajaran dan penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan ilmu. Jika dosen tidak bisa memenuhi beban kerjanya, maka wajib hukumnya mengganti dengan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) pada beban kerja dosen yang baru, lalu kemudian dilaporkan.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, Pihak Inspektorat Jendral pun telah membentuk program aplikasi untuk menerima hasil laporan harian dari setiap dosen. Program tersebut adalah E-kinerja, yaitu elektronik kinerja. “Program ini akan sangat efektif bagi dosen dalam melaporkan hasil kerjanya hanya melalui smartphone saja. Melalui aplikasi tersebut juga lebih mempermudah Inspektorat Jendral melihat progress kinerja dosen,” ujar Rojikin.
Mengingat tahun 2018 adalah tahun politik, hak-hak politik untuk dosen pun menjadi satu pengaduan yang menjadi sorotan. Rojikin menghimbau agar para dosen tidak terjebak dalam masalah politik, dosen harus berhati-hati dan tetap netral dalam memilih calon-calonnya. Karena tidak sedikit dari dosen yang ikut berkampanye hingga bergabung dengan partai-partai politik.
“Hak politik kita hanya memilih, bukan dipilih begitu. Kalau kita mau punya hak untuk dipilih, itu harus keluar dari ASN. Jadi kalau mau jadi anggota legislatif ya monggo, bikin surat pengunduran diri terus ikut gabung bersama partai politik,” tegasnya.
Terlepas dari semua pengaduan tersebut, Rojikin juga membahas tentang akan adanya tunjangan kinerja bagi dosen dengan kontribusi yang baik, terutama dalam pelaksaan jam kerja dan beban kerjanya. Tunjangan kinerja saat ini sudah tersusun secara struktural, jika 2014 hanya 40-60 persen, maka tahun 2018 akan menjadi 75 persen. Pihak inspektorat masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari presiden.
Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud turut hadir dalam pembinaan ini. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa Dosen UIN SGD Bandung masih sangat terbatas, terutama dalam hal integritas. Maka dari itu, Ia selalu berusaha untuk menjaga bagaimana dosen-dosen ini tetap bisa eksis dalam prodi-prodi yang ada, disamping kita juga melakukan ikhtiar dalam mendatangkan dosen-dosen yang baru, baik itu PNS atau pun non PNS.
” Saya berharap kepada kita semua mari kita manfaatkan momentum ini untuk melakukan pencerahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan merubah sikap dan sifat bapak dan ibu para dosen sebagai ASN di UIN SGD Bandung menjadi lebih baik tentunya,” harapnya.
Reporter: Lia Kamilah/ Magang
Rdaktur: Elsa Yulandri