
SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pada Jum’at (25/07/2020), Mahkamah Agung mengundangkan peraturan baru terkait dengan Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2020 ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3.
Adapun untuk Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Dalam salinan Perma RI No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang dibagikan di laman website mahkamahagung.co.id, MA telah menetapkan dua kategori yaitu kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara serta tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan untuk melakukan pemidanaan.
Dalam kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Mahkamah Agung mengukur kategori kefatalan kesalahan dengan mencantumkan jumlah uang yang dikorupsi. Yaitu dari yang paling berat sampai yang paling ringan.
Sementara itu, rentang penjatuhan hukuman pada pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, akan dijatuhkan dengan pertimbangan tingkat kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan juga tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, yaitu tinggi, sedang dan rendah.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tipikor. Pembuatan pedoman pemidanaan ini juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Sumber: Salinan Perma RI No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di website mahkamahagung.co.id& Hukumonline.com
Periset dan Desain: Gemilang Yusrima Renic/Magang
The post Mahkamah Agung Pastikan Hukuman Seumur Hidup Bagi Koruptor dalam Perma No.1 tahun 2020 appeared first on Suaka Online.