Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Sri Hartati : Hentikan Pemberangusan terhadap Serikat Buruh

$
0
0
Sri Hartati, Divisi Advokasi Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), membacakan pernyataan sikap F-Sebumi atas penahanan Aan Aminah pada Konferensi Pers Persidangan Perdana Aan Aminah yang diadakan oleh LBH Bandung pada Selasa (02/03/2021) memalui Zoom Meeting.

SUAKAONLINE.COM –Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH-B) mengadakan Konferensi Pers setelah digelarnya persidangan perdana Aan Aminah yang sebelumnya diundur, melalui Zoom Meeting, Selasa (02/03/2021). Berdasarkan keterangan Sri Hartati, Divisi Advokasi Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), yang diwawancara pada Jumat (26/02/2021) melalui telpon Whatasapp, Aan Aminah, Ketua F-Sebumi ditahan di rumah tahanan perempuan kelas IIA di lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejak Senin (22/02/2021).

Sebelum penahanan, Aminah dan beberapa buruh pabrik tersebut melakukan mogok kerja atas keputusan sepihak CV Sandang Saritex yang mengurangi upah kerja dan membayar THR secara dicicil selama 3 kali cicilan. Dianggap telah memprovokasi buruh lainnya dan melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja, Aminah dan 9 orang buruh yang tergabung dalam F-Sebumi diputus masa kerjanya secara sepihak oleh bagian Manajemen perusahaan pada 4 Juni 2020.

Sebagai usaha banding, 10 orang tersebut kemudian mendatangi perusahaan untuk melakukan perundingan bipartit dengan pihak manajemen pada 16 Juni 2020 yang berakhir deadlock. Pihak manajemen kemudian menjanjikan akan melakukan perundingan bipartit II pada 22 Juni 2020. Alih-alih bertemu dengan pihak manajemen, pada jam perjanjian, mereka dihadang oleh petugas keamanan dan Aminah digencet oleh 2 orang polisi dan 3 orang petugas keamanan dari dua arah.

Aminah dipanggil sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Antapani atas tuduhan tindak pidana penganiayaan kepada petugas keamanan pada 21 Oktober 2020 sebagai tindak lanjut atas laporan Yudi Hardadi tanggal 22 Juli 2020. “Jerat pidana penganiayaan yang dialami oleh Aan Aminah ini kami nilai sebagai satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari bertubi-tubi rintangan yang harus dihadapi oleh Serikat Buruh yang memperjuangkan haknya” tegas Perwakilan kuasa hukum Aminah, Rangga Rizky.

“Tindakan pemidanaan terhadap Aan Aminah, pengurus serikat buruh, yang sedang berjuang mendapatkan kembali hak-haknya merupakan bentuk usaha pemberangusan serikat buruh,” tambahnya. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28.

Juga tidak sesuai dengan hasil Konvenan Internasional Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 dan pasal 22 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tahun 1948. Menurut LBH Bandung, “ini merupakan praktik pemberangusan serikat buruh dan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditandai dengan mengijinkan berkas perkara pemidanaan Aan Aminah serta dengan aktif memproses berkas perkara pemidanaan ke dalam proses pengadilan.

Pihak LBH-Bandung menyimpulkan bahwa pemidanaan Aan Aminah merupakan tindakan yang mengada-ada karena tidak menyebabkan cedera fisik berat terhadap pelapor. Tindakan yang sama juga merupakan bentuk pemberangusan serikat buruh karena terdakwa sedang melakukan upaya untuk medapatkan kembali hak-haknya dan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia karena negara melakukan pembiaran dan terlibat aktif dalam pemidanaan Aminah.

Sebagai penutup, Sri Hartati mewakili F-Sebumi meminta Majelis Hakim untuk menghentikan proses persidangan dan tidak terlibat dalam pemberangusan serikat buruh serta membebaskan Aminah dari semua tuntutan. Juga pada CV Sandang Saritex untuk menghentikan pemberangusan serikat buruh, memperkejakan kembali 10 orang pengurus F-Sebumi yang di-PHK serta segera membayarkan upah kepada buruh perusahaan. Hartati juga meminta kepada publik untuk bersama-sama memantau proses persidangan Aan Aminah agar keadilan dapat ditegakkan.

Reporter : Diyanah Nisa/Suaka

Redaktur : Fauzan Nugraha/Suaka

The post Sri Hartati : Hentikan Pemberangusan terhadap Serikat Buruh appeared first on Suaka Online.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Trending Articles