Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Langgar Rekomendasi Komnas HAM RI, PT KAI Pasang Seng di Objek Sengketa Anyer Dalam

$
0
0
Seorang anak Anyer Dalam berdiri depan seng dipasang oleh PT KAI, di lahan sengketa Anyer Dalam, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (17/10/2022). (Foto : Kinanthi Zahra/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – “Saya Ibu Eti, alamatnya di Anyer Dalam yang sudah diancurin sama PT KAI. Ini adalah yang kedua kalinya rumah Ibu yang diancurin. Pertama tahun 2021, 18 November. Sekarang diancurin lagi, tanggal 17 Oktober, satu hari menjelang satu bulan menuju satu tahun. Betapa menyakitkan,” ujar Eti warga Anyer Dalam saat ditemui Suaka pasca pembongkaran dan pemagaran di lahan sengketa, Senin (17/10/2022).

Polemik di tanah sengketa Anyer Dalam bak hulu tanpa hilir. Pasalnya setelah mengalami penggusuran dan melayangkan gugatan dalam persidangan, kini warga Anyer Dalam dikagetkan dengan pemasangan seng pada Senin (17/10/2022) lalu. Dengan menggunakan tenaga ormas dan preman, PT KAI memagari objek sengketa di Anyer Dalam, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Eti juga menceritakan bahwa semalam sebelum pemasangan seng oleh ormas, dia melihat dua lelaki mencurigakan yang menilik sekitaran reruntuhan rumah warga. Eti yang saat itu sedang berada di luar, melihat dua orang tersebut memantau warung yang dibangun kembali pasca rumahnya digusur.

“Tadi malem ada orang yang mencurigakan sekitar jam 10 sampai setengah 11, ibu hati lain (merasakan -red) kalo ada orang yang mencurigakan.  Ada dua orang laki-laki, satu memakai jaket yang ada topinya, yang satu engga. Cuman nengok ke pos hansip yang ada bunga-bunga Ibu, terus nengok lagi ke rumah Ibu,” ujarnya.

Paginya, saat Eti hendak sarapan dengan telor yang sudah dimasak oleh anaknya, tiba-tiba massa yang tergabung menyerobot masuk ke rumah Eti bermaksud mengambil dagangan beserta prabotan miliknya. “Tolong toleransi dulu, tolong sebentar, saya mau makan dulu. Tapi tidak dikasih waktu untuk makan,” ucap Eti gemetar menirukan percakapan.

Lalu Eti pun keluar dengan menggendong sang cucu menuju rumah koodinator warga Anyer Dalam, Dindin. Ia mendatangi Dindin seraya melaporkan kedatangan segerombolan yang hendak memasang pagar sembari memukul tiang listrik dengan tujuan memberitahukan warga lain bakal adanya pemagaran.

“Ibu teriak ‘Pa Dindin, kita didatangin lagi’, ibu shock, gimana ya, ibu gemper harus kemana dan harus gimana. Ibu mukul-mukul tiang listrik, biar orang belakang pada dateng. Kalo Ibu mukul itu (tiang listrik -red), kalo ibu yang mukul pasti ada apa-apa,” lanjut Eti.

Menurut kesaksian Eti, ormas yang datang untuk memasang seng berasal dari daerah Garut dan memiliki background pencak silat. Eti melanjutkan, bahwa orang tersebut mengaku hanya disuruh memagari lahan sengketa yang katanya milik PT KAI. Eti pun membantah keterangan orang tersebut.

“Dia orang Garut yang punya padepokan pencak silat, dia dimintai bantuan sama si Putra, pemborong jahat. Nah dia bilang, mau membantu Putra, mau memasang seng di wilayah ini. Karena dikasih taunya ini adalah tanah milik PT KAI. Padahal tidak, PT KAI tidak punya tanah ini. Kita saling membuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Pengacara warga Anyer Dalam, Tarid menuturkan bahwa pemasangan seng ini adalah sebuah pelanggaran. “Sekarang kan untuk memasang seng seperti ini, mereka kan harus menunjukan surat tugas, terus kedua ini juga kan masih dalam tahap pengadilan, lagi sidang di pengadilan,” ujarnya, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan sesuai surat rekomendasi dari Komnas HAM yang telah dilayangkan kepada PT KAI dan pemerintah daerah, seharusnya tidak boleh ada tindakan apa pun yang dilakukan sebelum terlaksananya audiensi dari Komnas HAM. “Terus ada surat rekomendasi juga dari Komnas HAM kalo misalkan jangan dilakukan tindakan apa pun dulu,” tegasnya.

Babak kedua gugatan warga kepada PT KAI

Sebelumnya, pada hari Selasa (11/10) segerombol orang yang mengaku suruhan PT KAI sempat akan memagari lahan sengketa, namun berhasil dipukul mundur oleh warga. Suaka juga mewawancarai Tarid pasca segerombolan massa suruhan PT KAI meninggalkan lahan sengketa Anyer Dalam.

Tarid menuturkan pada minggu lalu, bahwa ia sudah mengajukan gugatan baru kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan Nomor Perkara: 458/Pdt.G/2022/PN Bdg. Saat ini tersisa 13 rumah yang menggugat PT KAI, diantaranya 12 rumah Jalan Anyer Dalam dan 1 di Jalan Sukabumi Dalam. Rencananya untuk persidangan perdana gugatan warga ini akan dilaksanakan pada pukul sembilan, tanggal 5 November mendatang.

Dalam gugatan kedua ini, warga menuntut agar dibangun kembali rumah warga yang sudah dirobohkan. Jika PT KAI tidak sanggup melakukan pembangunan kembali, warga meminta hak ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.2 sampai 1.3 juta permeter untuk bangunan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa ganti rugi yang dimaksud PT KAI dengan menghargai 250 ribu permeter itu hanya sebuah istilah untuk ongkos bongkar. “Nah, itu emang beda istilah. Itu kan misalkan apa yang kita tuntut ganti rugi, kalau KAI bukan ganti rugi, namanya itu ongkos bongkar. Beda judul,” ujar Tarid, Selasa (11/10/2022).

PT KAI langgar surat rekomendasi Komnas HAM

Sebelum hujan mengguyur distrik Anyer Dalam, Tarid menyinggung surat rekomendasi Komnas HAM yang diberikan kepada PT KAI, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung. Intinya pada surat tersebut, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar mengutamakan mediasi.

“Intinya pertama meminta untuk misalkan PT KAI memberhentikan tindakan apapun dulu lah, karena mereka juga kan mandang kalau misalkan ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena kan ini mereka (Komnas HAM -red) juga mandang kalau misalkan di sini ada pelanggaran HAM-nya juga” lanjut tarid.

Pada minggu lalu juga Suaka mewawancarai salah satu warga Anyer Dalam, Aan terkait kedatangan segerombolan massa yang hendak memasang pagar. Ia menuturkan pihak Kecamatan Batununggal pasca audiensi bersama warga di reruntuhan rumah, bahwa pemagaran ini akan ditunda, namun warga menolak.

“Soalnya kata Pak Camat tadi juga ditunda, itu yang jadi masalah. Kalo gak boleh dipasang mah kita lega. Ditunda, camat tuh bilang ditunda,” ungkapnya, Selasa (11/10/2022).

Pada akhir wawancara Tarid menegaskan agar PT KAI mampu bersikap adil dan bersikap lebih manusiawi dalam menyelesaikan masalah ini. “Kalo misalkan ini lahan PT KAI silahkan saling pembuktian dulu. Nah kalo semisalkan terkait rumah-rumah warga yang di bongkar, ya tolong lah manusiawi. Ini juga kan bukan binatang, kita kan manusia,” pungkasnya.

Rekomendasi dari Komnas HAM

Mengutip dari laman BandungBergerak.id, pada tanggal 16 September 2022, Komnas HAM telah mengirimkan surat rekomendasi terkait permasalahan di Anyer Dalam. Surat ini diberikan kepada PT KAI, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung. Adapun lima butir rekomendasi untuk PT KAI, ialah:

  1. Komnas HAM RI memandang penyelesaian permasalahan ini kiranya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi pihak  yang bersengketa;
  2. Menyediakan ruang audiensi dengan memberlakukan zona damai di Jl. Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya menenggarai permasalahan ini;
  3. Komnas HAM RI meminta PT KAI tidak melakukan tindakan apapun terkait lahan sengketa sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM RI;
  4. Komnas HAM RI meminta PT KAI menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengedepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip hak asasi manusia;
  5. Komnas HAM RI meminta PT KAI untuk saling menjaga situasi wilayah sengketa agar tetap kondusif, guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan.

Adapun, surat rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung yang memiliki enam butir, yaitu:

  1. Komnas HAM RI memandang penyelesaian permasalahan ini kiranya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi pihak  yang bersengketa;
  2. Menyediakan ruang audiensi dengan memberlakukan zona damai di Jl. Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya menenggarai permasalahan ini;
  3. Komnas HAM RI meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung berperan proaktif untuk turut mengupayakan bentuk solusi konkret atas permasalahan hak atas tempat tinggal warga terdampak, khususnya yang tinggal di . Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari;
  4. Komnas HAM RI meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung berperan proaktif untuk berkoordinasi dengan PT KAI guna memberikan jaminan tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa, sampai adanya proses meidasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI;
  5. Komnas HAM RI meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung berperan proaktif untuk menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengedepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip hak asasi manusia;
  6. Komnas HAM RI meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung berperan proaktif untuk saling menjaga situasi wilayah sengketa agar tetap kondusif, guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan.

Reporter : Muhammad Fajar Nurohman/Suaka

Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

The post Langgar Rekomendasi Komnas HAM RI, PT KAI Pasang Seng di Objek Sengketa Anyer Dalam appeared first on Suaka Online.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 968

Trending Articles